Entri Populer

Rabu, 16 Maret 2011

HAPTUN

PTUN = Kontrol Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum (TUN) Pemerintah

* Karakteristik Kontrol Yudisial adalah Eksternal (karena PTUN adalah badan diluar Pemerintah, terlebih setelah UU No. 35 tahun 1999) dan a Posteriori (karena selalu dilakukan setelah terjadinya perbuatan hukum dan melakukan kontrol dari segi hukum atau legalitas perbuatan hukum pemerintah).
* Karakteristik Eksternal dapat dilihat dari Pasal 5 dan Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004
* Karakteristik a posteriori dapat dilihat dalam pasal 1 butir 3 (UU 5/86) yaitu sesudah diterbitkannya KTUN yang bersifat konkrit, individual dan final oleh Badan atau Pejabat TUN sebab jika tidak akan dinyatakan sebagai gugatan yang prematur (Lotulung, 1993)

Karateristik KTUN yang dapat digugat

* Tipologi KTUN menurut Hukum Administrasi Negara (dan UU PTUN) terdapat 3 yaitu Faktual (berupa tindakan), Tertulis dan Sikap Diam (hal ini terdapat dalam pasal 3 UU 5/86.
* Apakah semua KTUN yang tertulis dapat menjadi obyek sengketa TUN? (tidak) karena harus KTUN yang dikualifisir yaitu dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, bersifat final, Konkret Individual dan Menimbulkan Akibat Hukum.
* Makna tertulis dalam suatu KTUN ditujukan pada “isi” dan bukan formatnya (untuk itu perhatikan contoh dalam slide Berikutnya)

Pasal 1 (3) UU 5/1986

Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Unsur-Unsur
Pasal 1 (3) UU 5/1986

* bentuk penetapan itu hrs tertulis;
* dikeluarkan oleh Badan atau Jabatan TUN;
* berisi tindakan hukum TUN;
* berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku;
* bersifat konkret, individual dan final;
* menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

Pasal 2 UU 9/2004

Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN :

* Keputusan TUN yg merupakan perbuatan hukum perdata;
* Keputusan TUN yg merupakan pengaturan yang bersifat umum;
* Keputusan TUN yg masih memerlukan persetujuan;
* Keputusan TUN yg dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yg bersifat hukum pidana;
* Keputusan TUN yg dikeluarkan atas dasar hasill pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perudangan-undangan yg berlaku;
* Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI;
* Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar