Entri Populer

Rabu, 05 Agustus 2009

PERKOSAAN

Skripsi yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan.
Berdasarkan kegunaan secara teoritis maka diharapkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ke arah pengembangan atau kemajuan di bidang ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pidana pada khususnya.
Apabila dilihat dari kegunaan praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan. Sumbangan pemikiran ini terutama ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijaksanaan hukum pidana di Indonesia.
Untuk mendapatkan landasan teoritis mengenai penyusunan skripsi ini, maka penulis mempergunakan studi kepustakaan yaitu dengan jalan membaca dan mempelajari buku yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan. Dalam penelitiaan ini data yang telah dikumpulkan dan diteliti adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pemerkosaan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia antara lain disebutkan dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 489 Konsep KUHP Tahun 2004-2005. Hukum positif yang berlaku Indonesia saat ini belum mampu memberikan perlindungan kepada korban kejahatan secara maksimal, khususnya dalam hal kerugian immaterial yang diderita korban tindak pidana perkosaan. Adapun kendala yang muncul dalam pelaksanaan pemberian perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan antara lain adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian immaterial yang diderita korban tindak pidana perkosaan. Kendala lainnya adalah sistem penegakan hukum, dimana mulai dari kepolisian sampai ke persidangan di pengadilan, korban hanya dianggap sebagai saksi, dalam hal ini adalah saksi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar